Tuntutan hukuman mati Jaksa ke Herry Wirawan, Komnas HAM dan KPPA berbeda pendapat

- 15 Januari 2022, 19:00 WIB
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati  saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri  1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati saat menunggu persidangan di Pengadilan Negeri 1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

WartaBulukumba - Si predator seks Herry Wirawan telah dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang tertutup di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Gelinding ragam pendapat di seputar tuntutan tersebut memantik perbedaan. Salah satunya yang mencuat yakni penegasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komnas HAM melakukan penolakan secara tegas hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan.

Baca Juga: Terkuak sejumlah fakta baru Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati

Penolakan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Mengutip GalamediaNews.com, Sabtu 15 Januari 20222, Beka Ulung menegaskan bahwa Komnas HAM meminta bukan hukuman mati yang dijatuhkan pada Herry Wirawan atas kasus asusila yang dilakukan.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, namun bukan berarti harus hukuman mati," ucap Beka dilansir Galamedia dari Antara, Jumat, 14 Januari 2022.

Beka mengungkapkan bahwa hak hidup adalah salah satu HAM paling mendasar termasuk bagi pelaku asusila Herry Wirawan.

Baca Juga: Korban kejahatan predator seks Herry Wirawan ternyata 21 santriwati!

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x