WartaBulukumba - Terkuak sederet fakta baru yang mengejutkan pada pusaran kasus Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati.
Si terdakwa melakukan aksi pencabulan tersebut dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.
Herry Wirawan melakukannya di sejumlah tempat. Mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Baca Juga: Korban kejahatan predator seks Herry Wirawan ternyata 21 santriwati!
Di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), persidangan di Ruang Anak PN Bandung tersebut menghadirkan 6 saksi, salah satunya bidan.
Dikutip dari Antara, Selasa 28 Desember 2021, Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat menjelaskan terdapat fakta baru yakni terdakwa ternyata sempat meniduri kerabat istrinya.
"Salah satu korban itu adalah kerabatnya HW (Herry Wirawan)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali, Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga: Fakta terkini kondisi pesantren milik Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati
Menurut dia, keterangan para saksi dari dokter dan bidan itu untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari Herry Wirawan.