WartaBulukumba - Pusaran kasus SARA yang menjerat mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sudah naik status.
Terkini, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ferdinand Hutahaean tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.
Baca Juga: Kasus Ferdinand Hutahaean, Menag: Jangan buru-buru menghakimi
"Imbauan kami agar seluruh masyarakat dapat menggunakan media sosial di handphonenya dengan bijak," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa 11 Januari 2022.
Ramadhan pun ingin agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum akibat ocehannya di media sosial.
Namun, dirinya memastikan segala kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian mengandung unsur SARA akan terus ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean, polisi periksa 15 saksi
"Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas," jelasnya.