Kasus Ferdinand Hutahaean, Menag: Jangan buru-buru menghakimi

- 9 Januari 2022, 20:04 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Foto : Kementerian Agama/ Fadhlilah Hafizhan/

WartaBulukumba - Gaduh ruang publik di seputar kasus Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung ujaran kebencian terus meruyak terutama di jagat maya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum pada kasus bernuansa SARA yang melibatkan Ferdinand Hutahaean.

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, Jumat 7 Januari 2022, Menag meminta masyarakat tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif. 

Baca Juga: Kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean, polisi periksa 15 saksi

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand. Kita tidak tahu apa niat sebenarnya Ferdinand memposting tentang ‘Allahmu Ternyata Lemah’ itu. Untuk itu tunggu sampai proses hukum ini tuntas  sehingga masalah menjadi jelas,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.

Menag mengatakan bahwa sangat mungkin karena Ferdinand mualaf, dia belum memahami agama Islam secara mendalam, termasuk dalam hal akidah. 

 

Sementara itu bareskrim Polri memastikan penyidik akan menangani kasus ini dengan teliti dan profesional. Saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil pemeriksaan dari terlapor Ferdinand Hutahaean yang rencananya dilakukan pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Sebut 'Allahmu lemah', Ferdinand Hutahaean dipolisikan oleh BMI Sulawesi Selatan

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah