KPK amankan sejumlah dokumen proyek dalam penggeledahan di rumah Bang Pepen

- 8 Januari 2022, 22:00 WIB
 Rahmat Effendi 'Bang Pepen'.
Rahmat Effendi 'Bang Pepen'. /Instagram.com/@bangpepen03

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dugaan suap di Bakamla RI, KPK sita uang Rp100 miliar

"Dari upaya paksa tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen seperti dokumen proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 8 Januari 2022.

Selain di kantor dan rumah dinas Pepen, penggeledahan juga dilakukan di rumah beberapa pihak yang terlibat dalam perkara suap ini.

"Di antaranya di Jakarta, Bogor serta Jawa Barat," terangnya.***

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah