Hukuman mati bagi garong uang rakyat di Indonesia, Ketua KPK setuju

- 24 November 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Sumber: Amnesty International/

WartaBulukumba - Kasus-kasus korupsi telah menjadi 'cover' dari 'file-file' hukum Indonesia.

Beberapa waktu lalu terlontar pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan siap menerapkan pidana hukuman mati bagi garong uang rakyat.

Tanggapan datang dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

 

Baca Juga: Jaksa Agung kaji penerapan hukuman mati untuk garong uang rakyat

Ia menyatakan pihaknya sangat mendukung dan setuju dengan pemberlakuan pidana hukuman mati bagi koruptor.

“Saya pernah menyampaikan dibuat Pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," tutur Firli, di Mapolda Bali, dikutip dari PMJ News, Rabu 24 November 2021.

Firli menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan konsep hukuman mati. Ia menjelaskan, para pelaku korupsi memang harus dihukum mati.

 

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah