Dalami kasus e-KTP, KPK kembali periksa empat saksi

- 22 November 2021, 17:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Jurnal Soreang/KPK.go.id

WartaBulukumba - Lembaga anti rasuah terus menukik lebih dalam pada kasus garong e-KTP.

KPK kembali memeriksa empat saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Empat saksi tersebut antara lain Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Michael Andreas Purwoadi.

Baca Juga: Pencurian sapi dipotong di tempat gegerkan Lampung Tengah

Saksi berikutnya yaitu Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2008-5 Maret 2015, Arief Safari; mantan Plant Manager PT Sandipala Arthaputra, Ep Yulianto; dan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT LEN Industri 2008-2013, Yani Kurniati.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Paulus Tannos," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dikutip dari PMJ News, Senin 22 November 2021.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. JUmlah kerugaian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Baca Juga: Siram istrinya dengan air keras, WNA ini berniat kabur dan dibekuk di Soetta

Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya;anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x