Kejagung berharap temukan fakta hukum dalam dugaan korupsi di PT Askrindo

- 5 Januari 2022, 17:00 WIB
Jaksa Gedung Bundar menetapkan dua bekas Bos PT AKU dan Askrindo tersangka korupsi
Jaksa Gedung Bundar menetapkan dua bekas Bos PT AKU dan Askrindo tersangka korupsi /Foto: Puspenkum Kejagung/

WartaBulukumba - Dalam pusaran pengusutan kasus tindak pidana korupsi di tubuh PT Askrindo, pihak Kejagung berharap temukan fakta hukum.

Saksi sebanyak tiga orang diperiksa oleh Jampidsus Kejagung.

Mereka yakni AAL selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Makassar, LDSB sebagai Pelaksana PT. AMU Perwakilan Palangkaraya, dan AS selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Samarinda.

Baca Juga: Kejagung lelang 16 kendaraan mewah hasil rampasan dari garong Jiwasraya

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama ini terus bergulir sejak ditetapkannya beberapa tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak menuturkan, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan terkait suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat," terang Leonard, dalam siaran persnya, ditakik dari PMJ News, Rabu 5 Januari 2022.

Baca Juga: Giliran dua pegawai Asabri berhadapan dengan Kejagung

Berdasarkan pemeriksaan, Kejagung berharap dapat menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 hingga 2020.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x