Lagi, Kejagung sita aset tersangka kasus korupsi PT Asabri di Bali dan NTB

- 30 September 2021, 14:20 WIB
Kantor PT Asabri
Kantor PT Asabri /Dok. PMJ News

WartaBulukumba - Tanah dan bangunan yang merupakan aset salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri disita Kejagung.

Tanah dan bangunan vila milik Teddy Tjokrosaputro tersebut berlokasi di Bali dan NTB.

"Vila di Gianyar, Bali, sama tanah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Rabu malam 29 September 2021.

Baca Juga: Giliran Muara Enim 'digeruduk' KPK

Kendati begitu, Supardi menambahkan penyidik masih menghitung taksiran nilai dari sitaan aset terbaru kasus dugaan korupsi PT Asabri ini.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita lahan seluas 26.765 meter persegi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Aset itu ditaksir bernilai lebih dari Rp268 miliar. Selain itu, ada juga dua mobil merek BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Interasional.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Selain Teddy, tersangka lainnya adalah dua mantan Direktur Utama Asabri, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri.

Baca Juga: KPK dalami uang suap ke Bupati Probolinggo melalui camat

Kemudian, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Wardhana Siregar.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x