Kejagung berharap temukan fakta hukum dalam dugaan korupsi di PT Askrindo

- 5 Januari 2022, 17:00 WIB
Jaksa Gedung Bundar menetapkan dua bekas Bos PT AKU dan Askrindo tersangka korupsi
Jaksa Gedung Bundar menetapkan dua bekas Bos PT AKU dan Askrindo tersangka korupsi /Foto: Puspenkum Kejagung/

Kejagung memeriksa ketiga orang tersebut sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggara 2016-2020 atas nama tersangka Wahyu Wisambodo (WW), tersangka Firman Berahima (FB), dan tersangka Anton Fadjar Siregar (AFS).***

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah