Siswa bejat ini cabuli 9 anak di bawah umur di Cengkareng

- 22 Desember 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /

"Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polsek Metro Cengkareng. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksan kejiwaan di Pulogadung saat ini," beber Zulpan.

Pelaku masih tinggal di sekitar rumah korban. Bahkan di antara para korban ada yang masih berstatus keluarga dengan pelaku.

"Jadi memang antara pelaku dan korban ada keterkaitan satu teman dan ada keluarga juga. Jadi ini tidak terlalu sulit tangkap pelaku begitu ada laporan," ucap Zulpan.

Baca Juga: Pelaku pemerkosa putri kandung sendiri di Bulukumba akui perbuatan bejatnya, korban hamil 5 bulan

Zulpan menegaskan penanganan perkara ini akan mengikuti aturan anak berhadapan dengan hukum lantaran pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 jo 76E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau denda Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah