Siswa bejat ini cabuli 9 anak di bawah umur di Cengkareng

- 22 Desember 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /

WartaBulukumba - Sungguh bejat, siswa predator seks ini melakukan pencabulan terhadap sembilan anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas sigap bergerak meringkus pelaku setelah menerima laporan orangtua korban.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News Rabu 22 Desember 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial A dan masih berstatus sebagai siswa. Sedangkan, korban berjumlah sembilan orang.

Baca Juga: Terlibat prostitusi, Polda Jateng gerebek artis selebgram TE di sebuah hotel di Semarang

"Korban 7 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentan usia korban 9 sampai 12 tahun," terang Zulpan ketika konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 22 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita ke orang tuanya terkait pencabulan yang dilakukan pelaku.

Kemudian, orang tua korban bertanya dengan teman-teman korban lainnya hingga diketahui korban tidak hanya seorang diri.

Baca Juga: Bejat! Pegawai universitas di Jakarta ini cabuli bocah sebanyak tujuh kali

Orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Cengkareng.

"Pelaku sudah berhasil diamankan dan ditangkap oleh Polsek Metro Cengkareng. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pemeriksan kejiwaan di Pulogadung saat ini," beber Zulpan.

Pelaku masih tinggal di sekitar rumah korban. Bahkan di antara para korban ada yang masih berstatus keluarga dengan pelaku.

"Jadi memang antara pelaku dan korban ada keterkaitan satu teman dan ada keluarga juga. Jadi ini tidak terlalu sulit tangkap pelaku begitu ada laporan," ucap Zulpan.

Baca Juga: Pelaku pemerkosa putri kandung sendiri di Bulukumba akui perbuatan bejatnya, korban hamil 5 bulan

Zulpan menegaskan penanganan perkara ini akan mengikuti aturan anak berhadapan dengan hukum lantaran pelaku yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 jo 76E dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau denda Rp5 miliar.***

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah