Dua napi terlibat jaringan peredaran narkoba Eropa-Indonesia

- 17 September 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi ekstasi
Ilustrasi ekstasi /Freepik

WartaBulukumba - Untuk melintasi antar benua, bisnis haram peredaran narkoba sejak dulu dijalankan berbagai jaringan internasional.

Teranyar, sebuah peredaran narkoba lintas negara Eropa-Indonesia berhasil dikuak oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Tiga orang berhasil dibekuk. Dua di antaranya ternyata berstatus napi pada sebuah lapas.

Baca Juga: Polres Bulukumba Ciduk Kurir Sabu

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Jumat 17 September 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menguraikan kronologi upaya menguak kasus tersebut.

Bermula dari sebuah informasi pengiriman ekstasi dari Belgia menuju Indonesia yang dikamuflase menggunakan kaleng makanan binatang.

"Kita dapat informasi pengiriman paket yang masuk dari salah satu jasa pelayanan dari Belgia ke Indonesia,” terang Yusri dalam siaran persnya di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.

 

Baca Juga: Dari sabu sampai ganja sintetis, Polres Bulukumba ciduk empat pelaku narkoba

“Mulanya barang tersebut sampai pada 14 September kemudian sampai tanggal 16 September baru seorang ojek online mendapat pesanan untuk mengambil barang tersebut. Dan disusuri mengarah ke BP yang menerima paket," jelasnya.

Tersangka BP adalah seorang kuri. Dari tangannya polisi menyita ekstasi sebanyak 5.056 butir.

Kepada polisi, BP mengaku diberi upah sebesar Rp7.500 untuk setiap butir ekstasi. Dengan akumulasi ia mendapat Rp35 juta.

Baca Juga: Perjalanan narkoba dalam speaker menuju Makassar digagalkan Polda Metro Jaya

"Kemudian dikembangkan ternyata mengarah ke salah seorang narapidana berinisial E yang juga kurir dan mendapat jatah Rp2.500 per butir atau Rp10 juta jika ditotal. Ini ditelusuri dan terungkap mendapatkan semua ekstasi dari seorang napi berinisial P warga negara Nigeria," terangnya.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan pihaknya masih mencari tersangka lain yang mengendalikan E dan P dari dalam lapas.

Para tersangka terancam Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI NO 39 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah