WartaBulukumba - Tersembunyi dalam speaker, barang-barang haram tersebut sedianya akan berangkat menuju Makassar, Sulsel.
Polda Metro Jaya dengan sigap bergerak. Para pelaku modus pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam sebuah speaker pun berhasil dibekuk petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Para pelaku pengedar narkoba terancam Pasal 114 ayat 2, 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Hampir sebulan, kasus pembunuhan di Subang belum ada titik terang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa dalam mengungkap kejadian ini polisi mengamankan dua tersangka, AH alias A dan SH alias K.
Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News, Jumat 17 September 2021, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan.
"Tim bergerak dan mengamankan AH alias A karena dia ingin mengirim ke SH, yang juga berhasil diamankan di Pancoran. (Barang) yang akan dikirimkan ini ekstasi dan sabu dikamuflase di dalam speaker," ungkap Yusri di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.
Baca Juga: Hadapi serbuan kapal China ke Laut Natuna Utara, 5 KRI TNI AL dikerahkan
Selain membekukn dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 700 butir ekstasi dan sabu seberat 56,6 gram.