Lagi-lagi kasus sabu, Polres Bulukumba bekuk dua warga Kecamatan Rilau Ale

- 17 September 2021, 01:14 WIB
/Dok. Polres Bulukumba

WartaBulukumba - Seseorang datang sebagai pembeli dan sebuah transaksi pun terjadi, sabu!

Penjual sabu berinisial RA, usia 30 tahun, pekerja swasta yang bermukim di Dusun Masagena, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale itu tentu saja girang lantaran sang pembeli memesan 1 paket sabu seharga Rp400.000.

Sang penjual tak menyangka pembelinya kali ini ternyata adalah seorang personel Satuan Reserse Narkoba dari Polres Bulukumba yang berpura-pura sebagai pembeli.

Baca Juga: Tiga Sekawan dari Tiga Daerah Berbeda untuk Satu Saset Sabu

RA tak berkutik. Petugas langsung membekuknya. Seorang pemuda berinisial DN, 20 tahun, juga dibekuk.

Pemuda DN berada di rumah RA dan ditangkap saat mengonsumsi barang haram tersebut. DN adalah warga Dusun Pabbentengan, Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba IPTU Baharuddin pada Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Polres Bulukumba kembali bongkar kasus narkoba, transaksi sinte melalui IG digagalkan

Kasus ini berhasil dikuak saat unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba memperoleh informasi ihwal peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Talle Talle, Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale pada Rabu 15 September 2021.

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x