WartaBulukumba - Tidak terbetik rasa curiga sama sekali, dengan percaya diri IRF, pria 40 tahun itu menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang pembelinya.
Pengedar sabu itu tidak menyangka sama sekali bahwa transaksinya kali ini adalah transaksi paling sial baginya. Pembeli tersebut ternyata adalah anggota polisi yang sedang menyamar sebagai konsumen narkoba.
Dengan sigap, sebuah tim petugas langsung bergerak cepat. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, IRF dan ARJ alias JUN dibekuk pada Jumat siang, 23 April 2021, sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca Juga: Masjid Jogokariyan lakukan penggalangan dana untuk membeli kapal selam
Satu saset plastik bening berisi sabu seberat awal 0,21 gram disita petugas. Penggerebekan dilakukan di kediaman pelaku di Lingkungan Daloba, Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin, membentangkan informasi dan kronologi penangkapan tersebut kepada awak media, Senin 26 April 2021.
IRF dan JUN tak bisa mengelak. Mulut mereka pun 'bernyanyi' bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial AL.
Baca Juga: Viral video awak KRI Nanggala 402 menyanyikan lagu 'Sampai Jumpa' Endank Soekamti
Rupanya AL adalah warga Kecamatan Kajang. Saat petugas datang, AL berusaha mengelak, Ia sempat membuang kotak tempat permen ke kolong rumahnya.