Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku RI mengaku bahwa satu saset plastik bening yang diduga beris narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
RI mengaku membeli dari seorang berinisial AM dengan harga Rp150 ribu.
Baca Juga: Teks eksplanasi; pengertian, ciri, jenis, kaidah, tujuan, dan contoh
Narkoba jenis sabu milik RI seberat 0,32 gram. Polisi juga mengamankan sebilah badik, uang tunai Rp1.650.000, satu unit handphone merek Samsung warna merah, dan satu unit HP merek Nokia warna hitam.
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih dalam, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut.***