"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: Instagram Music resmi hadir untuk warganet di Indonesia, begini cara menggunakannya
Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.
Baca Juga: Warga Desa Bonto Jai protes keras Dialog Publik 'Meretas Permasalahan Tambang di Kabupaten Bone'
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
Dalam kasus RS Ummi, Rizieq Shihab sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan dakwaan telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan.
Jaksa menuntut, Rizieq bersalah dengan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.***