Hal ini merujuk pada fakta bahwa Presiden Jokowi juga sempat menimbulkan kerumanan saat kunjungannya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video dan foto yang beredar di medsos menunjukkan ratusan warga menyambut Jokowi tanpa penerapan prokes. Mereka terlihat berdesakan tanpa mengenakan masker.
Fakta tersebut juga sempat dibentangkan saat Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Panji Fortuna dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang itu pihak kuasa hukum HRS mempertontonkan kepada keduanya video Jokowi saat dikerumuni oleh warga Maumere dan pernah viral di media sosial. Kedua saksi ahli tersebut sepakat menjawab bahwa ada pelanggaran prokes dalam kerumunan itu.
"Prokes yang tidak terpenuhi (dari kerumunan Jokowi) seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker," kata mereka.
Kerumunan juga dibuat oleh Gubernur Jatim Khofifah saat menggelar pesta ulang tahunnya pada 19 Mei 2021 malam di rumah dinas Khofifah di kompleks Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Kerumunan lainnya yang juga fenomenal yaitu pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah yang digelar di Jakarta i Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 3 April 2021.
Akad nikah yang dihadiri Jokowi, Prabowo Subianto dan Ketua MPR Bambang Soesatyo itu digelar pada siang hari. Kemudian, pada malam harinya, resepsi pernikahan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan seperti artis dan rekan kedua mempelai.
Ruang publik pun dipenuhi pro-kontra terkait perbedaan perlakuan oleh aparat penegak hukum.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Bekasi.pikiran-rakyat.com berjudul "HRS Resmi Divonis Penjara karena Prokes, Ali Syarief: Jelas Yah, Tinggal Sekarang Jokowi, Khofifah dan Atta".***