Di sana telah memantik rasa keadilan yang terusik. Gus Nadir secara lugas mengatakan bahwa hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq tidaklah adil.
Alasannya, terdapat pihak lainnya yang juga melakukan pelanggaran serupa, namun tidak dperlakukan sama.
“Tapi ada rasa keadilan yang terusik ketika yang lain tidak diperlakukan sama dengan HRS,” ujar Gus Nadir.
Walau kerap berbeda pandangan dengan Habib Rizieq, Gus Nadir menyatakan bahwa keadilan tidak boleh tebang pilih.
“Kita boleh berbeda dengan HRS, tapi keadilan berlaku pada semua,” kata Gus Nadir, menambahkan.
Pembacaan vonis tersebut telah dibentangkan oleh ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan pada Kamis, 27 Mei 2021.
“Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidilah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Suparman Nyompa.
Habib Rizieq dan terdakwa lainnya diputuskan terbukti melakukan tindak pidana karena tidak mamatuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.