Berdasarkan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain penahanan, Habib Rizieq juga turut divonis denda senilai Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka sebagai gantinya ialah hukuman kurungan selama lima bulan.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Bekasi.pikiran-rakyat.com berjudul "Soroti Penahanan Habib Rizieq Terkait Kerumunan Tak Adil, Gus Nadir: Seharusnya Gak Perlu".***