Polres Mojokerto ungkap kasus kematian Novia Widyasari Rahayu

5 Desember 2021, 20:05 WIB
Makam Novia Widyasari. Novia sempat meminta pertolongan atas kondisinya yang diperkosa dan dipaksa aborsi kepada sosok ini. /Twitter @mantuku

WartaBulukumba - Kasus kematian Novia Widyasari Rahayu yang bergaung di ruang publik kini menemukan titik terang.

Polres Mojokerto telah mengamankan satu terduga tersangka. Diketahui, pria yang diamankan adalah seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Sebelumnya, Polres Mojokerto mendapatkan laporan dari masyarakat ihwal seorang mahasiswi bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: 7 fakta kasus kematian Novia Widyasari Rahayu

Penyidik Polres Mojokerto bersama Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri tersebut.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan polisi menemukan adanya bekas minuman yang dicampur potasium dekat jasad korban.

Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

Baca Juga: Kapolri sebut Polda Jawa Timur sedang tangani kasus kematian Novia Widyasari Rahayu

"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto," ujar Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, dikutip dari PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.

"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan," imbuhnya.

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021. Tindakan ini dilakukan keduanya di wilayah Malang yang dilakukan, baik di tempat kost maupun hotel.

Baca Juga: Kisah tragis Novia Widyasari Rahayu, diduga diperkosa ia lalu mengakhiri hidupnya di makam sang ayah

"Selain itu, ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama pada bulan Maret tahun 2020 dan Agustus 2021," tandasnya.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.

Perbuatan ini melanggar hukum secara internal Kepolisian, yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Sedangkan secara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

Baca Juga: Mayat bayi laki-laki masih lengkap tali pusarnya ditemukan warga di sungai Desa Jojjolo Bulukumba

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," terangnya.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," imbuhnya.

Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan. Sementara untuk penjual obat aborsi juga tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler