WartaBulukumba - Aksi unjuk rasa ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR RI berujung anarkis.
Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang pengunjuk rasa.
Sebanyak 15 orang di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
Baca Juga: Bentrok antar ormas di Karawang, bukan kali ini saja melibatkan GMBI
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021.
Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.
Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
Baca Juga: Viral video prajurit TNI vs Polisi baku pukul di Kota Ambon, ini kronologinya
"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.