Pemberian relaksasi penghapusan pajak PPnBM akan diberikan selama 9 bulan terhitung dari Maret 2021.
Selama 3 bulan tahapan ini akan berlangsung dengan skema sebagai berikut:
Baca Juga: Geger Bunyi Gemuruh Misterius terdengar di Langit Bandung
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.Com)