Ada Relaksasi Pajak berupa Penghapusan Pajak PPnBM mulai Maret 2021

- 12 Februari 2021, 13:25 WIB
PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah , mobil baru Avanza dan Honda Brio  turun harga sampai puluhan juta dengan pajak nol persen.
PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah , mobil baru Avanza dan Honda Brio turun harga sampai puluhan juta dengan pajak nol persen. /Pikiran Rakyat/null

WartaBulukumba - Pajak pun sangat membutuhkan 'angin segar'. Sebuah kebijakan baru ditelurkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kebijakan tersebut berupa relaksasi pajak di awal Februari 2021 untuk mewujudkan penghapusan pajak PPnBM mobil baru. Rencananya mulai digeber pada awal Maret 2021.

Airlanggar Hartarto menyatakan, alasan utama dari penerapan kebijakan tersebut adalah karena industri otomotif merupakan salah satu pemasukan negara paling besar setiap tahunnya.

Baca Juga: Pakar Ekonomi Australia ditahan Militer Myanmar

Ia berharap penghapusan pajak PPnBM bisa menjadi stimulus untuk membangkitkan kembali industri otomotif yang sempat lesu karena Covid-19.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.

"Ini juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," urainya dalam keterangan pers Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Aroma Kopi Kahayya Bulukumba menyeruak di Eropa Timur

Sebagaimana dikutip WartaBulukumba dari Pikiran-Rakyat.Com dalam artikel berjudul "Pajak PPnBM Mobil Dihapus Mulai Maret 2021, Skema Relaksasi berbeda Tiap Bulannya", Jumat 12 februari 2021, penghapusan pajak PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan tipe kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4x2.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x