Bisa saja Bank Indonesia tertibkan dinar dan dirham

- 28 Januari 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi Koin Dinar dan Dirham
Ilustrasi Koin Dinar dan Dirham /41330/Pixabay

WartaBulukumba - Bisa saja Bank Indonesia (BI) akan menertibkan penggunaan uang seperti dinar dan dirham selain Rupiah sebagai alat transaksi di NKRI. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

"Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Erwin Haryono di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Penulis Risa Saraswati Senang dapat Kesempatan Vaksinasi Lebih Cepat

Erwin juga mengatakan, penegasan ini sebagai respon atas kembali viralnya video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok beberapa hari terakhir setelah muncul pembahasan di medsos.

Bagi Bank Indonesia (BI), sesuai regulasi moneter yang berlaku di Indonesia, maka Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. Hal ini berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Baca Juga: Hasil dari meretas informasi, Korut kini memiliki teknologi pembuatan vaksin

"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," pungkas Erwin.***

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x