Hanya 106 perusahaan pinjol ini yang resmi di Indonesia, suku bunganya murah

21 Oktober 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi: Hanya 106 perusahaan pinjol ini yang resmi di Indonesia, suku bunganya murah /Christina @ wocintechchat.com/Unsplash.com

WartaBulukumba - Selain merilis data perusahaan pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merilis pinjol legal atau resmi.

Sebanyak 106 pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar memiliki izin usaha. 

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan suku bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Baca Juga: 10 orang terkaya di Planet Bumi saat ini, Elon Musk berada di puncak

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," terang Wimboh dalam keterangan resmi pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

Wimboh mengimbau agar pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.

Baca Juga: Uang kuno termahal bisa dijual dengan cara ini

Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah.

Satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.

Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK di antaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.

Baca Juga: Inilah daftar 151 pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK

Daftar pinjol yang resmi mengantongi izin dari OJK per 6 Oktober 2021 di antaranya danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.

Pinjol lainnya yang resmi yaitu Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit.

Selanjutnya pinjol Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.

Baca Juga: Pinjol ilegal ini memiliki 8 ribu nasabah yang kerap mendapat teror penagihan

Kemudian, UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.

Lalu KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita, KlikCair, Samir, dan Uatas.

Sementara itu, ada enam fintech lending konvensional yang berstatus terdaftar di OJK. Di antaranya, TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku.***

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler