Dua Ranperda yang diajukan DPRD Bulukumba disusun dengan bimbingan Kemenkumham Sulsel

- 17 September 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi - Dua Ranperda yang diajukan DPRD Bulukumba disusun dengan bimbingan Kemenkumham Sulsel
Ilustrasi - Dua Ranperda yang diajukan DPRD Bulukumba disusun dengan bimbingan Kemenkumham Sulsel /Pixabay/Succo

"Dengan peraturan Penanaman modal dan kemudahan investasi, Kabupaten Bulukumba diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembagunan infrastruktur dan pemanfaatan tenaga kerja lokal yang sudah tentu akan mengurangi jumlah penggangguran di daerah, bulukumba sebagai salah satu daerah destinasi wisata yang memiliki potensi di sektor pariwisata, sudah pasti menjadi salah satu daerah yang sangat diinginkan oleh para investor baik dalam maupun luar negeri," terang Syarif, dilansir WartaBulukumba.Com dari Antara Makassar pada Ahad, 17 September 2023.

Untuk mendorong investasi

Syarif menambahkan bahwa Ranperda ini akan memberikan kepastian dalam proses perizinan bagi para investor, serta menyediakan fasilitas perpajakan dan insentif untuk mendorong investasi di daerah tersebut.

Baca Juga: Ternyata begini cara Pemkab Bulukumba kembali mendapatkan WTP untuk Tahun Anggaran 2022

Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut di Kabupaten Bulukumba. Kabupaten ini memiliki potensi besar dalam sektor perikanan di Sulawesi Selatan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para nelayan dan pembudidaya ikan, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain itu, hal ini juga akan berdampak positif pada kesehatan masyarakat melalui konsumsi ikan yang baik, serta menjaga konservasi alam dan keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan perairan laut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, memberikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh perancang Kanwil Sulsel dalam proses pembentukan peraturan daerah ini.

"Pendampingan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Liberti.***

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah