WartaBulukumba.Com - Untuk keadilan bagi siapa pun yang menghuni Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Ranperda selalu disusun sebagai sebuah cahaya, sebuah simfoni hukum yang ditulis di balik dinding-dinding kantor legislatif. Ranperda, seperti benang merah yang menganyam kisah-kisah peraturan, adalah juga lentera kebijakan, serta harapan akan keadilan.
Ranperda adalah ungkapan pemikiran kolektif, lantunan suara-suara yang bersatu, sebuah janji akan perubahan. Ketika akhirnya diterima, ia menjadi peraturan yang menari dalam koridor hukum. Ranperda sejatinya adalah cikal bakal regulasi yang merangkul kehidupan dan membingkai masa depan. Termasuk bagi masyarakat di Kabupaten Bulukumba.
Baru-baru ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan telah memberikan bimbingan dalam penyusunan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh DPRD Bulukumba.
Dua ranperda tersebut adalah Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan.
Proses penyusunan kedua ranperda ini telah dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, selama dua hari, pada 15-16 September 2023.
Muh Syarif As'ad, Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, menjelaskan bahwa dua Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diajukan oleh DPRD Bulukumba mencerminkan perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Ada 45 anak stunting di Desa Polewali, PKK Sulsel cek kinerja PKK Bulukumba
Tujuan utama dari penyusunan Ranperda ini adalah untuk memberikan perlindungan, peluang, kesetaraan, dan keadilan kepada penduduk Kabupaten Bulukumba.