Ia menguraikan, hak angket DPR memang merupakan hak konstitusi yang jadi pelaksana fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, kata dia, perlu diingat bahwa hal itu wajib bersandar pada kerangka representasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang MD3.
Berdasarkan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Haidar menuturkan sebanyak 60,5 persen rakyat menganggap Pemilihan Umum 2024 tidak diwarnai kecurangan. Tak hanya itu, ia juga menyoroti data sebanyak 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu, serta 76,4 persen rakyat menyatakan pemilu telah berlangsung secara jujur dan adil (jurdil).
Bukan hanya tidak mewakilkan kehendak sebagian besar publik dalam negeri, Haidar juga menilai wacana hak angket Pemilu 2024 seolah pilih-pilih. Sebab hanya Pilpres yang dipermasalahkan sedangkan Pileg tak masuk dalam sangkaan.
Untuk itu, Haidar menegaskan bahwa hak angket adalah langkah yang cenderung aneh karena potensi kecurangan pemilu justru lebih besar di pileg ketimbang pilpres.***