Gaduh wacana hak angket DPR: Bisa menjadi ajang pembuktian legislator kerja untuk rakyat?

- 29 Februari 2024, 16:16 WIB
Ilustrasi hak angket DPR
Ilustrasi hak angket DPR /WartaBulukumba.Com/Alfian NAwawi

WartaBulukumba.Com - Jika hak angket DPR benar-benar bergulir secara resmi di ruang megah DPR RI,  maka itu bagaikan lemparan batu ke kolam politik, menciptakan gelombang. Di balik jas resmi dan tatapan tajam, dan  di tengah pusaran politik yang memanas itu, niscaya sebuah sejarah penting ditulis.

Wacana panas hak angket DPR untuk mengungkap dugaan Pemilu curang yang disuarakan PDIP hingga kini belum juga terlaksana.

Pengamat politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi berbicara soal hal angket yang ramai dibahas akhir-akhir ini. Menurutnya, hak angket merupakan wujud anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kerja untuk rakyat.

"Ya hak angket ini membangun kepercayaan rakyat barulah bahwa sebenarnya DPR menyuarakan aspirasinya masyarakat," kata Asrinaldi, dikutip dari Antara pada Selasa, 26 Februari 2024.

Baca Juga: Benarkah Sirekap KPU sudah disetting sedemian rupa untuk memenangkan Prabowo-Gibran?

Upaya hak angket muncul, karena keresahan masyarakat soal kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah. Keresahan itu dilihat oleh DPR, selanjutnya disuarakan melalui berbagai jalur seperti menggunakan hak angket.

"Dengan adanya hak angket, pemerintah merasa diawasi dalam penyelenggaraan pemerintah oleh DPR,” ungkapnya.

“Kedua, ini membuktikan kepada masyarakat bahwa DPR bekerja dan bukan bagian dari pemerintah," lanjut Asrinaldi.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa hak angket tidak bisa merubah hasil dari Pemilu 2024.

Baca Juga: Investigasi Ciberity ungkap server Sirekap KPU berada di RRC, Singapura dan Prancis

Hak angket bergantung kekompakan parpol

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, melontarkan pandangannya, keberhasilan penggunaan hak angket sangat bergantung dari kekompakan gabungan partai politik.

Sangat penting bagi gabungan Parpol menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau partai.

Jika tidak memiliki kesamaan tujuan, upaya menggunakan hak angket bisa jadi sia-sia. Usulan hak angket pertama kali digaungkan Capres PDIP, Ganjar Pranowo, didukung Parpol pengusung Anies-Muhaimin, Nasdem, PKS dan PKB. Melihat kondisi itu, PDI Perjuangan seharusnya tidak perlu ragu segera menggulirkan hak angket, karena sudah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 800.000 saksi AMIN akan berkumpul di Jakarta bawa C1

"Terlebih jumlah gabungan partai paslon Amin dan Ganjar unggul jauh dari partai Paslon Prabowo-Gibran. Jadi tunggu apalagi? Tinggal dikonkretkan," paparnya, dikutip dari Depokraya.pikiran-rakyat.com pada Rabu.

Hak angket tidak layak dilanjutkan?

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi menilai hak angket dugaan kecurangan pemilu tidak layak untuk dilanjutkan. Ia berpendapat bahwa langkah itu tidak mewakilkan kehendak sebagian besar rakyat Indonesia.

Wacana hak angket merupakan usulan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan pengusung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, peringkat terakhir dalam perolehan suara sementara Pilpres 2024.

Bagi Haidar, langkah hak angket hanya merepresentasikan kepentingan kelompok politik yang tengah terlibat kontestasi pemenenangan Pilpres.

"Wacana tersebut tidak merepresentasikan kepentingan sebagian besar rakyat Indonesia," dikutip dari Pikiran-rakyat.com pada Rabu.

Ia menguraikan, hak angket DPR memang merupakan hak konstitusi yang jadi pelaksana fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, kata dia, perlu diingat bahwa hal itu wajib bersandar pada kerangka representasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang MD3.

Berdasarkan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Haidar menuturkan sebanyak 60,5 persen rakyat menganggap Pemilihan Umum 2024 tidak diwarnai kecurangan. Tak hanya itu, ia juga menyoroti data sebanyak 83,6 persen rakyat puas terhadap penyelenggaraan pemilu, serta 76,4 persen rakyat menyatakan pemilu telah berlangsung secara jujur dan adil (jurdil).

Bukan hanya tidak mewakilkan kehendak sebagian besar publik dalam negeri, Haidar juga menilai wacana hak angket Pemilu 2024 seolah pilih-pilih. Sebab hanya Pilpres yang dipermasalahkan sedangkan Pileg tak masuk dalam sangkaan.

Untuk itu, Haidar menegaskan bahwa hak angket adalah langkah yang cenderung aneh karena potensi kecurangan pemilu justru lebih besar di pileg ketimbang pilpres.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x