Dia kembali menegaskan, jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan, hal tersebut tak lain agar kekuasaan dalam jabatan publik terhindar dari kecenderungan otoriter dan KKN.
"Dan satu hal lagi, jangan menghambat apalagi menutup ruang pemuda untuk kemudian menjadi pemimpin di desa dengan adanya aturan seperti ini. Pemuda haruslah mendapat momentum menjadi pemimpin di desa," tegasnya.
"Secara tegas kami menolak usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun," tandas Suriyandi Asbir.***