Ketua DPK KNPI Bulukumpa: 'Masa jabatan kepala desa 9 tahun rawan korupsi'

- 26 Januari 2023, 13:13 WIB
Ketua DPK KNPI BUlukumpa: 'Masa jabatan kepala desa 9 tahun rawan korupsi'
Ketua DPK KNPI BUlukumpa: 'Masa jabatan kepala desa 9 tahun rawan korupsi' /WartaBulukumba.com

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oligarki kemudian dimaknai sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

"Seperti kita ketahui bahwa saat sekarang, oligarki sudah sangat merengkuh para elit untuk mempertahankan kekuasaan yang mereka miliki. Hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut larut dan menjadi kebiasaan," katanya.

Dia meyakini, masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun bukan hanya berpotensi melahirkan oligarki, tapi juga rawan terjadi tindakan korupsi oleh para kepala desa karena terlalu lama berkuasa.

Secara substansi, dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Semakin lama kepala desa menjabat maka potensi korupsi akan semakin terbuka.

"Sebagaimana kita ketahui, pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945. Hal tersebut dilakukan guna untuk mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan," urainya.

6 tahun masa jabatan bagi kepala desa adalah waktu yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program desa. Alasan terkait minimnya waktu masa jabatan dan keterbelahan sosial akibat pilkades yang diutarakan oleh para kepala desa hanya argumen yang tak punya landasan yang kuat.

"Menurut sayai masalah utama para kepala desa bukan soal minimnya waktu masa jabatan. Melainkan kurangnya kemampuan kepemimpinan kades untuk melaksanakan pembangunan di desa. Selain itu, masalah yang lain adalah kurangnya kemampuan para kepala desa untuk untuk mencari solusi dari keterbelahan sosial pasca pilkades," kata Suriyandi.

Dia berpandangan, anak- anak muda di desa harus mendapatkan ruang, anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa harus diberikan kesempatan.

Ketika masa jabatan kepala desa ditambah hal tersebut hanya akan menghambat gerak pemuda menjadi pemimpin di wilayahnya. Setidaknya masa tersebut membuat pemuda menunggu giliran yang lama menjadi kepala desa.

Ketika masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 9 tahun itu berarti desa akan terus menerus dipimpin generasi tua lalu energi perubahannya rendah, bahkan semakin hilang.

"Argumen terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang digaungkan oleh para kepala desa adalah argumen yang lemah dan merusak demokrasi," tegas Suriyandi Asbir.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x