Ketua DPK KNPI Bulukumpa: 'Masa jabatan kepala desa 9 tahun rawan korupsi'

- 26 Januari 2023, 13:13 WIB
Ketua DPK KNPI BUlukumpa: 'Masa jabatan kepala desa 9 tahun rawan korupsi'
Ketua DPK KNPI BUlukumpa: 'Masa jabatan kepala desa 9 tahun rawan korupsi' /WartaBulukumba.com

Baca Juga: Kepala Kesbangpol Bulukumba: 'Bupati tak terlibat konflik KNPI'

Kemudian dilanjutkan pada pasal 2 yang mana menjelaskan bahwa Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Masa Jabatan Kepala Desa yang Ideal

Suriyandi Asbir mengatakan bahwa masa jabatan enam tahun sudah ideal.

"Dalam aturan sudah dijelaskan bahwa masa jabatan kepala desa yang ada sekarang adalah 6 tahun dan itu sudah sangat ideal untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa," urainya.

Baca Juga: Terpilih secara aklamasi penulis muda Bulukumba ini mendapat amanah memimpin KNPI Kecamatan Bulukumpa

Dia menekankan argumennya bahwa masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 periode adalah waktu yang sudah cukup lama.

"Bayangkan saja seorang kepala desa memerintah selama 18 tahun lamanya. Apakah hal tersebut masih kurang untuk melakukan perubahan dan berbuat di desa? 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak dua periode sudah terlalu lama apalagi harus diperpanjang menjadi 9 tahun, artinya kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun," tuturnya.

Bisa Melanggengkan 27 Tahun Kekuasaan Kepala Desa

Suriyandi Asbir mencontohkan, kalau saat ini kepala desa punya anak berumur 6 tahun dan kepala desa tersebut menjabat selama 27 tahun maka setelah ia selesai menjabat, maka anaknya akan kembali maju menggantikannya karena pada saat itu anaknya sudah berumur 33 tahun. Artinya, hal tersebut akan rawan menimbulkan oligarki.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x