Ketua DPK KNPI Bulukumpa: 'Masa jabatan kepala desa 9 tahun rawan korupsi'

- 26 Januari 2023, 13:13 WIB
Ketua DPK KNPI BUlukumpa: 'Masa jabatan kepala desa 9 tahun rawan korupsi'
Ketua DPK KNPI BUlukumpa: 'Masa jabatan kepala desa 9 tahun rawan korupsi' /WartaBulukumba.com

"Di parlemen, ternyata suara setuju pun digaungkan dan disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah," lanjutnya.

Suriyandi Asbir juga menyebutkan bahwa dari barisan ketua partai, ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto disebutkan juga mendukung bila masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Baca Juga: 27 anggota PPS se-Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba siap sukseskan Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39 Ayat 1 dijelaskan bahwa lama masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Kepala desa pun dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Kepala desa yang telah terpilih dan menjabat satu kali masa jabatan kemudian diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling banyak dua periode.

Baca Juga: Rehabilitasi Pasar Rakyat Tanete belum terealisasi, Ketua DPK KNPI Bulukumpa angkat bicara

Sementara itu, kepala desa yang telah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan diberi kesempatan mencalonkan diri hanya untuk satu kali masa jabatan lagi.

Selain aturan tersebut, pengaturan jabatan kepala desa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 47.

Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x