Isu amandemen UUD 1945 sedang menggelinding, mengarah ke 'tiga periode'

- 15 Maret 2021, 15:49 WIB
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. /Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta)

Terkait isu itu, wakil ketua MPR lainnya, Hidayat Nur Wahid juga menyatakan bahwa sejauh ini  belum ada individu tertentu atau anggota MPR yang mengusulkan amandemen UUD 1945, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode.

Mengutip bekasi.pikiran-rakyat.com, 14 Maret 2021, wacana Presiden RI Jokowi bisa menjabat tiga periode santer tersiar ke publik.

Bahkan mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga dikabarkan bisa maju pada Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Secara gratis mereka lakukan pendampingan hukum untuk warga desa

Satu hal yang mengejutkan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono melemparkan usulannya terkait amandemen UUD 1945.

Tujuannya yakni agar memberi kesempatan kepada Jokowi agar dapat kembali maju pada Pilpres 2024 mendatang. Usulan itu ia cuitkan melalui akun Twitternya @bumnbersatu pada Sabtu, 13 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah