Refly Harun: Ancaman 10 tahun penjara tidak sesuai dengan pelanggaran Habib Rizieq

- 13 Maret 2021, 20:18 WIB
Habieb Rizieq Syihab.
Habieb Rizieq Syihab. /WartaBulukumba

WartaBulukumba -  Sebuah isu sedang beredar yang menyebutkan Habib Rizieq Shihab terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari isu tersebut melalui kanal YouTube miliknya pada Kamis, 11 Maret 2021. Refly Harun menilai kasus yang dialami Habib Rizieq sarat kontoversi.

"Tidak heran kalau lawyer-nya sendiri bingung, kasus seperti itu kok diancam hukuman sampai 10 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Literasi digital dan wacana revisi UU ITE di mata Gen Z

Kebingungan ini, menurut Refly, wajar lantaran publik umumnya mengira kasus Habib Rizieq ini hanya kasus ringan soal pelanggaran protokol kesehatan.

Faktanya, penyidik mengenakan Pasal lain terhadap HRS, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan tuduhan bahwa sang ulama telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putrinya di Petamburan.

Habib Rizieq juga dikenai Pasal 216 tentang melawan petugas.

Baca Juga: Mana yang tepat? Istilah 'Bumi Panritalopi' atau 'Butta Panrita Lopi'?

Menurut Refly Harun, ancaman hukuman 10 tahun penjara bagi Habib Rizieq ini tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Imam Besar FPI itu.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x