Isu amandemen UUD 1945 sedang menggelinding, mengarah ke 'tiga periode'

- 15 Maret 2021, 15:49 WIB
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. /Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta)

WartaBulukumba - Sebuah isu tak ubahnya sebuah bola salju. Semakin menggelinding maka semakin membesar diselubungi butiran dari hamparan salju yang dilewatinya.

Isu terbaru yang menggelinding ke permukaan wilayah perpolitikan di atanah air adalah wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais mengatakan melalui akun Youtube Amien Rais Official, bahwa ada upaya membentuk opini publik yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Andi Utta: randis aset negara hanya dipakai untuk kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi

Amien Rais menengarai bahwa tujuan kelompok tertentu itu adalah ingin mengubah ketentuan UUD 1945, khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode.

Menanggapi isu yang beredar itu Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengajak publik untuk tidak menanggapi berlebih dan curiga terhadap isu amandemen UUD 1945 karena secara resmi MPR belum menerima usulan perubahan terhadap konstitusi negara tersebut.

"Tidak perlu saling curiga, amandemen bukanlah sesuatu yang dilarang. MPR pada masa Pak Amien Rais melakukan amandemen juga," kata Jazilul kepada wartawan di Jakarta, Senin 15 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kelompok petani alami di desa ini membuat sendiri mikroba dan nutrisi herbal untuk tanaman

 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x