Pakar: Fungsi Buzzer untuk menyebarkan Informasi, bukan untuk menyerang kelompok lain

- 16 Februari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi Buzzer
Ilustrasi Buzzer /Soumil Kumar/Pexels

WartaBulukumba - Fenomena sepak terjang buzzer di media sosial dimulai jauh sebelum Pilpres 2019 lalu. Setelah Pilpres berlalu, kenyataannya 'buzzer politik' atau lebih tepatnya 'buzzer pemerintah' semakin 'menggila'.

Jika UU ITE direvisi maka seyogyanya harus lebih dijelaskan isi mengenai kebebasan berpendapat. Hal urgen itu disinggung oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul.

"Kalau direvisi maka itu harus mengenai bahwa apakah ini dalam konteks dalam kebebasan orang berpendapat atau sudah menyerang nama baik seseorang atau kelompok, jadi itu yang harus dijelaskan," kata Chudry melalui wawancara Pro3 RRI, Selasa 16 Februari 2021. 

Baca Juga: Deputi Penindakan KPK menyatakan pihaknya wajib membantu Novel Baswedan

Chudry menekankan, buzzer sebenarnya bertugas untuk menjelaskan dan mensosialisasikan suatu hal. Jadi fungsi mereka untuk menyebarkan informasi.

"Sebenarnya untuk menyebarkan informasi, tetapi dalam perkembangan buzzer sekarang ini malah justru berubah fungsi sebagai alat untuk menyerang kelompok ke kelompok lain," jelas Chudry. 

"Seharusnya buzzer ini memberikan penjelasan atau pengertian mengenai hal-hal yang belum dikenal masyarakat, tetapi yang dipermasalahkan buzzer ini menyerang atau menjatuhkan citra seseorang, dan itu yang sebenernya tidak boleh," tambahnya. 

Baca Juga: Melawan RB Leipzig di Liga Champions, Liverpool tetap pertahankan karakter permainan

Ia juga menyebutkan, jika informasi baik yang dibagikan buzzer tidak melanggar hukum. Namun jika buzzer dibayar untuk menjatuhkan orang lain, hal itu menurutnya yang menjadi masalah. 

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x