Giliran Novel Baswedan Dipolisikan

- 11 Februari 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi PR Bandung Raya. Novel Baswedan (kiri) mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan).
Ilustrasi PR Bandung Raya. Novel Baswedan (kiri) mempertanyakan keputusan polisi soal kematian Ustaz Maaher (Kanan). /Kolase foto dari Instagram.com/@novelbaswedanofficial dan Twitter.com/@ustadzmaaher

WartaBulukumba - Kini giliran Novel Baswedan yang akan dipolisikan. Pasca kematian Ustad Maaher yang menuai polemik lantaran muncul berbagai dugaan ada penyiksaan, Novel mengomentari sebuah artikel berita yang menuliskan soal meninggalnya Ustad Maaher.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustaz. Ini bukan sepele loh...," cuitnya.

Dipicu cuitan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) Joko Priyoski, dengan tegas menyatakan pihaknya akan melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Tsunami seusai Gempa Magnitudo mengguncang Pasifik Selatan

Ia mengatakan bahwa Novel diduga telah menyebarkan hoaks dan mendiskreditkan institusi Polri, terkait cuitannya pada akun Twitter @nazaqistha, 9 Februari 2021, yang mengomentari soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Dalam cuitan tersebut, Novel justru mempertanyakan soal kondisi Maaher yang ditahan polisi padahal daam kondisi sakit. 

"DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) besok Kamis akan menyampaikan laporan dan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait ujaran berita bohong Novel Baswedan di cuitan twitter @nazaqistha yang telah menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri sebagai aparat penegak hukum," katanya, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Komnas HAM tidak akan mengusut dugaan penyiksaan terhadap Ustad Maaher

Ia menilai jika cuitan tersebut telah memprovokasi publik dengan ujaran kebencian. Sambungnya, ia menduga Novel melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x