Ribut soal Pramuka bakal tidak wajib lagi di sekolah, DPR RI panggil Nadiem untuk klarifikasi

- 3 April 2024, 05:49 WIB
Ilustrasi Pramuka
Ilustrasi Pramuka /Antara/Agus Bebeng

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyedotk perhatian banyak pihak setelah disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan dicabut.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbduristek Anindito Aditomo menegaskan, Pramuka masih tetap menjadi ekstrakurikuler yang dapat disediakan oleh satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.

Baca Juga: Cara mengatasi masalah dalam pendataan non ASN 2024

"Dari awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka," ujar Anindito dalam diskusi media dengan Fortadikbud di Jakarta, dikutip dari Tangerangkota.pikiran-rakyat.com pada Selasa, 2 April 2024.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Meskipun demikian, ada beberapa perubahan dalam implementasi Pramuka sebagai ekstrakurikuler. Salah satunya adalah revisi terhadap Model Blok yang dulunya mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Namun, jika satuan pendidikan memilih untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan, hal tersebut tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka juga bersifat sukarela, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.

Anindito menjelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional tetap diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan pertimbangan tersebut, setiap peserta didik tetap berhak untuk ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah