Demo besar-besaran Aliansi BEM SI: 'Jokowi Pengkhianat Reformasi!'

- 20 Oktober 2023, 13:31 WIB
Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Abdul menyoroti beragam lonjakan harga di era kepemimpinan Presiden Jokowi.
Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Abdul menyoroti beragam lonjakan harga di era kepemimpinan Presiden Jokowi. /Pikiran-Rakyat.com/Rizky Pradila

WartaBulukumba.Com - Bergerak dalam gelombang suara tuntutan dan keprihatian yang sama, dalam jumlah ribuan para mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan berbagai elemen lainnya hari ini menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

Sebelumnya ada tagar #CukupSudah yang digaungkan mahasiswa di media sosial. Kini bertambah dengan tagar "Jokowi Pengkhianat Reformasi!"

"20 Oktober adalah tepat 9 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden Indonesia. Ini adalah momentum untuk mengevaluasi kinerja Jokowi selama dua periode. Dirasakan banyak kerusakan, kemunduran, dan kebobrokan yang terjadi selama Jokowi menjabat terutama dari agenda-agenda reformasi yang dicita-citakan. Jokowi telah Mengkhianati Reformasi," bunyi pernyataan Aliansi BEM SI seperti dikutip WartaBulukumba.Com dari unggahan di akun Instagram @bem_si pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Sebanyak 13 tuntutan digaungkan para mahasiswa, yaitu:

1. Wujudkan Pendidikan yang Demokratis dan Ilmiah
2. Tegakkan Reformasi Hukum
3. Berantas KKN
4. Tolak DwiFungsi TNI/Polri
5. Tingkatkan Aksesibilitas dan Equitas Layanan Kesehatan
6. Usut Tuntas Kekerasan Aparat
7. Usut Tuntas Konflik di Daerah PSN
8. Wujudkan Pemilu yang Adil dan Bersih
9. Putihkan Noktah Hitam Lingkungan
10. Usut Tuntas Berbagai Pelanggaran HAM Berat
11. Wujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM
12. Perbaiki sistem pertanian di Indonesia
13. Tinjau ulang sistem perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Kutukan rakyat yang tergusur dari tanah leluhur pasti didengar Tuhan

Dipicu Putusan MK

Sebelumnya, BEM SI turut menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). 

Putusan MK itu dinilai memuluskan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi bakal Cawapres. 

"Persengkokolan untuk melanggengkan kekuasaan sudah sangat terlihat jelas. Keputusan MK pada tanggal 16 Oktober 2023 tentang syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat boleh menjadi Capres-Cawapres bagaikan karpet merah untuk anak Presiden mendapatkan kekuasaan," kata BEM SI.

Baca Juga: Berapa persen saham yang didapatkan negara dari investasi di Pulau Rempang?

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah