Polusi udara kian menggila: KLHK beri sanksi tegas pada 11 perusahaan

- 29 Agustus 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi polusi udara di Ibu Kota Jakarta
Ilustrasi polusi udara di Ibu Kota Jakarta /PIKIRAN RAKYAT

WartaBulukumba.Com -  Kota Jakarta dalam napas yang berat oleh polusi udara. Cahaya matahari terhambat oleh tirai kabut, gedung-gedung menjulang dalam siluet samar. Langit biru tersembunyi di balik lapisan abu-abu. Jakarta hariini terhanyut dalam pelukan lembut tetapi beracun dalam polusi udara.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan bahwa kawasan Jabodetabek telah tercemar oleh setidaknya 161 perusahaan yang menjadi pelaku utama polusi udara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 perusahaan telah menerima sanksi tegas sebagai bentuk penindakan hukum.

Menteri KLHK, Siti Nurbaya, menjelaskan bahwa tindakan sanksi dilaksanakan sebagai upaya keras dalam menegakkan aturan di lapangan.

Baca Juga: Beroperasi mulai hari ini, LRT Jabodebek sediakan Kantong Parkir

Operasi ini melibatkan tim berjumlah 100 orang yang menginspeksi 351 industri, termasuk fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).

"Dengan seksama, kami mengidentifikasi sekitar 161 entitas yang akan diperiksa di enam titik lokasi yang erat pengamatannya oleh peralatan yang dimiliki kementerian," ungkap Siti setelah berpartisipasi dalam rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada Senin, 28 Agustus 2023, dilansir dari PMJ News.

Siti juga menguraikan bahwa daerah-daerah yang secara konsisten memiliki kualitas udara yang buruk terdiri dari beberapa wilayah, termasuk Sumur Batu dan Bantar Gerbang dengan total 120 unit usaha yang terlibat, Lubang Buaya dengan 10 unit usaha, Tangerang dengan 7 unit usaha, Tangerang Selatan dengan 15 entitas usaha, serta Bogor dengan 10 entitas usaha.

Baca Juga: Mengurai industri ramah lingkungan: Jejak AQUA dan masa depan Bumi

"Hingga tanggal 24 (Agustus), sebanyak 11 entitas telah menerima sanksi administratif. Kami akan terus melanjutkan langkah-langkah ini selama 4 hingga 5 minggu ke depan, untuk sejumlah entitas yang telah kami laporkan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x