MUI tegaskan: Tidak ada alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal untuk Muslim

- 18 Februari 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi vaksin halal - MUI tegaskan: Tidak ada alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal
Ilustrasi vaksin halal - MUI tegaskan: Tidak ada alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal /pexels/RF._.studio//

WartaBulukumba - Badai pagebluk masih menggebuk, vaksinasi digencarkan dan terbitlah vaksin halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sudah tidak ada lagi alasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tidak menggunakan vaksin halal untuk Muslim di Indonesia.

MUI mendesak Panja Vaksin DPR RI untuk memanggil Kemenkes. Diketahui hingga hingga kini Kemenkes belum juga menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan atau booster.

Baca Juga: Tidak vaksin dosis kedua selama enam bulan, Kemenkes tegaskan: Harus ulang dari awal

Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung menegaskan, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.

"Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada vaksin Zivifax dan vaksin merah putih," ungkap Azrul di Jakarta, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat,  18 Februari 2022.

Lantaran jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal dan tidak layak untuk diberikan kepada umat Muslim.

Baca Juga: Dirjen Yankes Kemenkes: Lonjakan Covid bakal terjadi awal Maret

"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kita akan mendukung. Tapi ternyata booster yang disumbang itu yang haram dan itu tidak layak dan tidak patut untuk diberikan kepada umat Islam," terangnya.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x