Masih ada waktu sehari lagi! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diperpanjang sampai 11 Oktober 2023

- 10 Oktober 2023, 11:13 WIB
Masih ada waktu sehari lagi! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diperpanjang sampai 11 Oktober  2023
Masih ada waktu sehari lagi! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diperpanjang sampai 11 Oktober 2023 / /Instagram.com/@bkngoidofficial

WartaBulukumba.Com - Cahaya layar komputer menghiasi wajah para pejuang CPNS dan PPPK yang penuh semangat. Sebuah kebijakan teranyar dikeluarkan BKN, pendaftaran diperpanjang.

 

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023 telah memasuki babak baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran, merobek tenggat waktu yang tadinya terasa begitu dekat. 

Di seluruh negeri, ribuan individu duduk di depan layar komputer mereka, penuh tekad untuk mengikuti seleksi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Pada awalnya, mereka memiliki waktu hingga tanggal 9 Oktober untuk mendaftar, tetapi sekarang, tenggat waktu mereka diperpanjang oleh BKN hingga 11 Oktober 2023. Suatu perubahan yang membangkitkan semangat baru bagi para calon pendaftar.

Baca Juga: Pejuang CPNS dan PPPK 2023 wajib tahu tips dan trik ini

Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh BKN, nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, terkuaklah alasan di balik perpanjangan ini.

Tingginya jumlah trafik pendaftaran pada sistem SSCASN (Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) telah memberikan dampak besar pada portal pendaftaran seleksi CASN tahun 2023. Maka, penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun ini pun diumumkan.

"Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 sebagaimana terlampir. Penyesuaian waktu pendaftaran seleksi ini juga berlaku bagi calon PPPK Guru Pelamar Umum. Dengan adanya surat ini, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 dinyatakan dilakukan penyesuaian," tulis pihak BKN, dikutip WartaBulukumba.Com pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x