KPK tidak lagi gunakan istilah Operasi Tangkap Tangan, ini alasannya

- 27 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Operasi tangkap tangan (OTT).
Ilustrasi Operasi tangkap tangan (OTT). /ANTARA FOTO/

WartaBulukumba - Lembaga anti rasuah di Indonesia, KPK, mengganti istilah Operasi Tangkap Tangan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menerangkan pihaknya tak akan lagi memakai istilah Operasi Tangkap Tangan atau disingkat  OTT.

Sekarang KPK bakal menggunakan istilah "tangkap tangan". Tak ada lagi embel-embel diksi 'Operasi'.

Baca Juga: Dana Desa rawan dipreteli 'garong uang rakyat', KPK siap kawal pengelolaannya

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucap Firli menegaskan, saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.

Firli pun memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah "tangkap tangan" terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.

Dirinya beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

Baca Juga: Mutasi Polri, Firli Bahuri: Saya masih memimpin KPK hingga 2023

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah