Muhadjir juga mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar pencegahan kekerasan seksual menjadi prioritas.
Pencegahan dilakukan dari reformasi manajemen penanganan kasus hingga layanan rehabilitasi mental dan sosial.
Baca Juga: Kasus Omicron meningkat, Pemprov DKI Jakarta belum hentikan PTM 100 persen
"Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kita anggap cukup, termasuk turunannya, yang semuanya memiliki fungsi untuk melindungi anak dari kejahatan, termasuk kejahatan seksual maupun kekerasan yang lain," pungkasnya.***