WartaBulukumba - Monitoring melekat dan mengetat terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
Aplikasi Monitoring Karantina Presisi digunakan Polri untuk mengawasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Melalui aplikasi ini, petugas bisa memperoleh informasi list data PPLN yang sedang menjalani karantina.
Baca Juga: Bareskrim Polri bakal periksa Rachel Vennya terkait kasus suap karantina
Informasi pendukung lainnya berupa test PCR dan info masa karantina.
Dilansir dari laman Humaspolri.go.id, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja menguraikan, aplikasi ini merupakan sebuah sistem informatif dan interaktif tentang monitoring masyarakat yang melaksanakan karantina dari perjalanan luar negeri agar dapat menyelesaikan masa karantina yang sudah diatur.
“Aplikasi ini juga sebagai perangkat pendukung tugas personel pengawas pelaksanaan karantina begitu pelaku perjalanan luar negeri tiba di pintu masuk wilayah Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Polri serukan kepada tiga DPO MIT di Poso agar segera menyerahkan diri
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta itu menjelaskan alur dan cara kerja Aplikasi Karantina Presisi.