WartaBulukumba - Ada pembaharuan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, diyakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat, 7 Januari 2022.
Baca Juga: Pemberangkatan jemaah umrah kembali dibuka oleh Kemenag 8 Januari 2022
Dengan begitu maka ada perubahan pada kapasitas kantor pemerintahan sektor non-esensial, kantor pemerintahan sektor esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal.
Opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) tetap ada bagi PNS.
Berikut ini perincian aturan kerja ASN yang baru.
Baca Juga: Bertambah 518 pasien kasus positif Covid-19 di Indonesia
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial