Kominfo blokir akses 4.873 konten fintech ilegal

- 15 Oktober 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi fintech pinjaman online
Ilustrasi fintech pinjaman online /Pixabay.com/Rilsonav

WartaBulukumba - Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi ruang terbuka bagi ribuan fintech ilegal.

Data Kominfo menunjukkan bahwa sebanyak 4.873 konten fintech illegal merajalela di berbagai platform.

Ragam konten yang melanggar hukum melekat pada berbagai situs website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Baca Juga: IJTI Tapal Kuda tegaskan 'Direktur TV Swasta' yang ditangkap bukan dari lembaga penyiaran resmi

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membeberkan, sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech yang melanggar hukum.

"Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong fintech dimanfaatkan secara baik. Kemudian, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi," kata Menkominfo, dikutip WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Kominfo juga selalu mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi.

Baca Juga: Crane jatuh timpa rumah warga Pancoran Mas Depok, seorang bocah jadi korban

Hal itu bertujuan mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x